Surabaya, 03 agustus 2011
Perihal: Replik
Dalam Perkara No.0049/Pdt.G/2011/PN Sby
Perihal: Replik
Dalam Perkara No.0049/Pdt.G/2011/PN Sby
Antara
Siti Farhatun, S.Sos PENGGUGAT
Melawan
Sofiuddin, S.T TERGUGAT
Kepada yang
Terhormat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Memeriksa PerkaraNo.0049/Pdt.G/2011/PN Sby
Di Surabaya
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Memeriksa PerkaraNo.0049/Pdt.G/2011/PN Sby
Di Surabaya
Dengan Hormat,
Membaca surat jawaban Tergugat tertanggal 3 Agustus 2011, maka
dengan ini kuasa hukum Penggugat menyampaikan replik sebagai berikut.
Tentang Eksepsi:
- Bahwa, Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
- Bahwa, Penggugat tetap pada Gugatan awal.
Tentang Pokok Perkara:
- Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
- Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membagi harta gono gini dan memberi nafkah anak telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan bagi penggugat;
3.
Bahwa tergugat tetap pada gugatan awal dan penggugat tetap meminta
sebagian harta bersama yang menjadi hak dari penggugat.
4.
Bahwa TERGUGAT telah berbohong pada dalil jawaban
tergugat pada angka 4 (empat), penggugat merasa bahwa tergugat tidak pernah
memberikan nafkah yang layak yang sudah
menjadi kewajibannya kepada anak-anaknya.
5.
Bahwa pada dalil jawaban tergugat
pada angka 8 (delapan), nafkah yang diminta untuk anak tidak berlebihan
karena tidak hanya digunakan untuk uang saku akan tetapi juga digunakan untuk
kebutuhan lain seperti pembayaran SPP dan Bimbel.
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara.
- Menyatakan menolak terhadap gugatan Tergugat untuk sebagian atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan.
Tentang Pokok Perkara:
- Menolak gugatan tergugat untuk sebagian
atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; dan - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Athi Inayah Maghfiroh, S.H, M.M.